Friday, July 20, 2018

Rencana Bisnis BPR dan BPRS

POJK No. 37/POJK.03/2016 tentang rencana bisnis BPR dan BPRS.

Pasal 2 

  1. BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun.
  2. Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 
  3. Rencana Bisnis yang disusun oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang.  
  4. Rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan setiap 5 (lima) tahun
  5. Cakupan materi yang tercantum dalam rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah dalam periode 5 (lima) tahun tersebut sesuai kebutuhan BPR dan BPRS.  
Pasal 3 
  1. BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor ekstern dan intern yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; b. prinsip kehati-hatian; dan c. asas perbankan yang sehat. 
  2. Selain memperhatikan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip syariah. 

Pasal 4 
  1. Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. 
  2. Direksi wajib mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada: a. pemegang saham BPR atau BPRS; dan b. seluruh jenjang organisasi pada BPR atau BPRS.  
Pasal 5 
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. 

Pasal 6 
Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi: 

  1. Ringkasan eksekutif; 
  2. Strategi bisnis dan kebijakan; 
  3. Proyeksi laporan keuangan; 
  4. Target rasio-rasio dan pos-pos keuangan; 
  5. Rencana penghimpunan dana; 
  6. Rencana penyaluran dana; 
  7. Rencana permodalan; 
  8. Rencana pengembangan organisasi, teknologi informasi dan Sumber Daya Manusia (SDM); 
  9. Rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru; 
  10. Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan 
  11. Informasi lainnya. 

Pasal 7 

  1. Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit meliputi: a. rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS; b. indikator keuangan utama; dan c. target jangka pendek dan jangka menengah. 
  2. Rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a  dijelaskan dalam jangka pendek untuk periode 1 (satu) tahun, jangka menengah untuk periode 3 (tiga) tahun, dan rencana strategis jangka panjang untuk periode 5 (lima) tahun. 
  3. Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b  paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS dan proyeksi dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. 
  4. Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran, dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. 
  5. Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS;  b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS;   c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan  d. proyeksi akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan,  dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. 
  6. Target jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah target kegiatan usaha BPR atau BPRS selama 1 (satu) tahun ke depan, paling sedikit meliputi penurunan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF), peningkatan fungsi intermediasi, dan peningkatan efisiensi.
  7. Target jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi BPR atau BPRS adalah target kegiatan usaha selama 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit meliputi upaya penguatan permodalan, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BPR yang mengacu pada ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko bagi BPR atau BPRS. 
  8. Dalam hal belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai penerapan tata kelola BPRS dan manajemen risiko BPRS, target penerapan tata kelola dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada ketentuan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS. 

Pasal 8

  1. Strategi bisnis dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit meliputi: a. visi dan misi BPR atau BPRS; b. arah kebijakan BPR atau BPRS; c. kebijakan tata kelola dan manajemen risiko BPR atau BPRS; d. analisis posisi BPR atau BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; e. strategi penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha; dan f. strategi pengembangan bisnis.
  2. Dalam hal belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai kebijakan tata kelola BPRS dan manajemen risiko BPRS, kebijakan tata kelola dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS.
Pasal 9
  1. Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit meliputi: a. neraca; dan b. laba rugi.
  2. BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran.
  3. BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan d. proyeksi akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan.
Pasal 10
  1. Target rasio-rasio dan pos-pos keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi: a. target rasio keuangan pokok; dan b. target rasio pos-pos tertentu lainnya.
  2. BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan target rasio keuangan pokok dan target pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. target akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. target 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran.
  3. BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan target rasio keuangan pokok dan target pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. target akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; c. target 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan d. target akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan.

No comments:

Post a Comment