Thursday, July 19, 2018

Perbedaan BI dan OJK

Bank Indonesia adalah lembaga independen yang salah satu kewenangannya adalah mengatur Perbankan di seluruh Indonesia, sedangkan OJK adalah lembaga independen yang mengatur industri jasa keuangan di Indonesia. Namun karena industri jasa keuangan juga termasuk Perbankan, lalu apa bedanya BI dengan OJK? Mengapa keduanya sama-sama mengatur Perbankan?
Pertanyaan ini terjadi di masyarakat, terlebih sejak tahun 2012, ketika OJK secara resmi diumumkan berdiri dan memulai kiprahnya sebagai pengawas industri Jasa Keuangan di Indonesia. 
Tugas Utama Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki satu tugas utama, yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Untuk mencapai tujuan ini, BI memiliki tiga pilar penopang, yaitu :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan Menjaga Sistem Pembayaran
  3. Stabilitas Sistem Keuangan
Ketiga pilar tersebut sangat terkait dengan industri Perbankan di Indonesia. BI melalui BI Repo Rate nya dapat mengendalikan bunga pinjaman dan bunga tabungan di Perbankan sehingga secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada situasi moneter di Indonesia.
BI mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat melalui Perbankan, sehingga dapat menjaga sistem pembayaran di Indonesia tetap stabil. Termasuk uang rupiah dapat diakses oleh masyarakat di pedesaan dan pedalaman, melalui perpanjangan tangan BI yaitu Perbankan yang masuk ke daerah pelosok – seperti Bank Rakyat Indonesia.
BI juga menjaga stabilitas sistem keuangan melalui Perbankan dengan cara mengeluarkan berbagai peraturan seperti Loan to Value (LTV) terkait ketentuan pemberian kredit, KUR (Kredit Usaha Rakyat), Tabunganku, tak terkecuali biaya administrasi yang ditimpakan kepada top up e-money yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
Melalui mekanisme seperti ini, maka baik Bank Indonesia maupun Perbankan memiliki keterkaitan satu sama lain, dan hampir tidak bisa dipisahkan karena BI mengendalikan Perekonomian melalui Perbankan, yang secara Makro dijalankan melalui peraturan Bank Indonesia serta Undang-undang Perbankan.
Tugas Utama OJK
Lalu bagaimana dengan OJK? Berdasarkan UU No 21 tentang OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tiga misi utama yaitu :
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan Tugas utama OJK yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan
  • Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tugas utama OJK yang terkait dengan Perbankan sebenarnya adalah tugas Bank Indonesia sebelum OJK terbentuk, sehingga beberapa hal penting yang terkait dengan Perbankan, saat ini masih dalam masa peralihan dari BI ke OJK.
Jika sebelumnya, masyarakat yang akan memanfaatkan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking) harus melalui Bank Indonesia, maka per 1 Januari 2018, Sistem tersebut digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK.
Hubungan OJK dengan Bank Indonesia
Berdasarkan pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dalam pengaturan dan pengawasan Perbankan, misalnya dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, dan hal lain yang terkait. 
BI dan OJK juga dapat bersinergi dalam hal:
  • Koordinasi dalam membuat peraturan pengawasan Perbankan. Hal ini dimaksudkan agar tercapainya kesamaan persepsi antara BI dan OJK.
  • BI dan OJK berkoordinasi dalam tukar menukar informasi Perbankan, sehingga informasi tersebut dapat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas kedua lembaga.
  • BI dan OJK akan terus melakukan hubungan timbal balik dalam hal pemeriksaan Perbankan, sehingga penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.
Perbedaan BI dan OJK
Sehingga, dari paparan di atas dapat kita simpulkan benang merah perbedaan BI dan OJK sebagai berikut :
  1. BI akan berfokus pada menjaga kestabilan nilai rupiah, sedangkan OJK berfokus pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia.
  2. BI mengatur Perbankan secara makro melalui berbagai peraturan BI, SE (Surat Edaran) dan Undang-Undang yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kestabilan moneter. OJK akan mengatur Perbankan secara langsung (mikro) melalui kegiatan pengawasan, peraturan OJK, SE dan Undang-undang yang berdampak terhadap Perbankan.
  3. Nasabah yang mengalami keluhan terhadap pelayanan terkait industri keuangan dapat melaporkannya ke OJK, bukan ke BI. Termasuk keluhan terhadap pelayanan Bank, Leasing, Pasar Modal, hingga Investasi Bodong. Karena salah satu tugas utama OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  4. Per 1 Januari 2018, BI Checking akan dialihkan ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.
http://www.simulasikredit.com/inilah-beberapa-perbedaan-antara-bi-dan-ojk/

No comments:

Post a Comment