Tuesday, May 29, 2018

AA YKPN: Ketentuan Pelaporan Keuangan BPR Ke OJK

Ketentuan pelaporan keuangan BPR ke OJK sesuai dengan 48/POJK.03/2017 adalah sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Ayat 2: Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum.
  2. Ayat 3: Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR.
  3. Ayat 4: Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan POJK ini. 
  4. Ayat 5: Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
  5. Ayat 6: Surat Komentar (Management Letter) adalah surat dari kantor akuntan publik yang beriksi komentar tertulis dari akuntantan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian internal, pelaksanaan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran perbaikannya. 
Pasal 2
  1. Ayat 1: BPR  wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuka dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan OJK, yang terdiri atas: (a) Laporan Tahunan, dan (b) Laporan Keuangan Publikasi..
  2. Ayat 3: Laporan Tahunan dan Laporan Publikasi wajib disusun dalam bahasa Indonesia.
Pasal 3

Laporan tahunan paling sedikit memuat:
  1. Informasi Umum
  2. Laporan Keuangan Tahunan
  3. Opini Kantor Akuntan Publik
  4. Seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi
  5. Seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntasi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR.
  6. Surat Komentar (Managemen Letter) atas audit Laporan Keuangan Tahunan BPR.
Informasi umum mencakup:
  1. Kepengurusan.
  2. Kepemilikan.
  3. Perkembangan usaha BPR.
  4. Strategi dan kebijakan manajemen, dan
  5. Laporan manajemen.
Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
  1. Neraca.
  2. Laporan laba rugi.
  3. Laporan perubahan ekuitas.
  4. Laporan arus kas, dan
  5. Catatan  atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi.
Laporan Keuangan Tahunan wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1(satu) Tahun Buku sebelumnya.

Pasal 4
  1. Laporan Tahunan wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.
  2. Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan wajib   ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris atau pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai dengan anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
  3. Laporan Tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setelah tahun buku berakhir. 
Pasal 5
  1. BPR dengan total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada OJK.
  2. BPR dengan total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan adalah yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
  3. Apabila pelaksanaan audit oleh akuntan publik dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan, BPR menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan.
Pasal 6

Meskipun BPR telah menyampaikan Laporan Tahunan namun, namun akan tetap dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan, jika:
  1. Laporan Keuangan Tahunan BPR tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, atau
  2. Laporan Keuangan Tahunan BPR belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. 
Pasal 7
  1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila laporan melampaui batas akhir pelaporan sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
  2. BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPR belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah batas waktu keterlambatan.
  3. BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan  sebelum Tahun Buku berikutnya.

Pasal 8
  1. BPR  wajib  mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Laporan  Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan.
  3. Laporan Keuangan Publikasi paling sedikit memuat:  (1) laporan keuangan, (2) informasi lain.
  4. Laporan keuangan publikasi memuat: (1) neraca, (2) laporan laba rugi, dan (3). laporan komitmen dan kontinjensi.
  5. Informasi lain yang paling sedikit terdiri atas: (1) Kualitas aset produktif (KAP) untuk: (a) penempatan pada bank lain, dan (b) kredit yang diberikan, baik kepada pihak terkait maupun kepada pihak yang tidak terkait. (2) Rasio keuangan, yang terdiri atas: (a)  Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), (b) Non-Performing Loan (NPL), (c) Penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP), (d) Return On Asset (ROA), (e) Beban  Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), (f) Cash ratio, dan (g) Loan to Deposit Ratio (LDR).
  6. Susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham pengendali.
  7. Laporan keuangan Publikasi triwulanan wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan tahun sebelumnya.    
Pasal 9
  1. BPR yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib: (a) mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, Juni, dan September dalam surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik, dan (b) mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember dalam surat kabar harian lokal dan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
  2. BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
  3. Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi wajib dilakukan paling lambat pada: (a) akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, dan (b) akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
Pasal 10
  1. Dalam hal BPR mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik, Laporan Keuangan Publikasi wajib: (a) ditempelkan di seluruh kantor BPR, dan (b) ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
  2. BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan    ketentuan, dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Pasal 13

BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: (a) halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi; dan/atau (b) fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada  papan pengumuman atau media lain,
paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman.

Pasal 14

  1. BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara  daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 14 setelah batas akhir pengumuman.
  2. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) melalui aplikasi laporan berkala BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR.
  3. BPR dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan rekaman data Laporan  Keuangan Publikasi secara daring (online) dan menyampaikan laporan secara luring (offline), dalam hal: (a) BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi, (b) BPR baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional, (c) BPR mengalami gangguan teknis; dan/atau, (d) terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, atau Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, (e) BPR dapat menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara luring (offline) dengan terlebih dahulu menyampaikan surat  pemberitahuan beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
Pasal 15
  1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan bukti pengumuman dan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPR menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian bukti sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian.
  2. BPR dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPR belum menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan.
Pasal 16

Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris BPR

Pasal 17
  1. BPR yang mengalami keadaan kahar (force majeure) yang berdampak pada terlampauinya batas waktu untuk mengumumkan dan/atau menyampaikan laporan, dikecualikan dari kewajiban mengumumkan dan/atau  menyampaikan laporan.
  2. Untuk memperoleh pengecualian, BPR harus menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan mengenai penyebab terjadinya keadaan kahar (force majeure) yang dialami dan disertai keterangan pejabat yang berwenang dari instansi terkait di daerah setempat kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
  3. BPR yang memperoleh pengecualian wajib mengumumkan dan/atau       menyampaikan laporan, setelah BPR kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
  4. Pengecualian hanya diberikan hingga keadaan kahar (force majeureatau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat teratasi.
Pasal 18
  1. BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
  2. BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  3. BPR yang tidak menyampaikan Laporan  Tahunan hingga periode penyampaian Laporan Tahunan berikutnya dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan: (a) penurunan tingkat kesehatan bank; dan/atau, (b) pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan.
Pasal 19

BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang penyusunan dan penyajiannya tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR dikenakan:
  1. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila setelah diberi surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu untuk setiap surat peringatan, BPR tidak memperbaiki dan tidak menyampaikan laporan dimaksud; dan
  2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan: (a) penurunan tingkat    kesehatan bank, dan/atau (b) pencantuman  anggota  Direksi  dan  anggota Dewan  Komisaris  dalam  daftar  pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai uji kemampuan dan kepatutan.
  3. BPR yang menyampaikan Laporan Tahunan yang isinya secara material tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, selain dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi administratif, terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai BPR maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 20
  1. BPR yang dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media lain, masing-masing dikenakan sanksi administratif    berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
  2. BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada surat kabar harian lokal dan/atau menempelkannya pada papan pengumuman atau media  lain, masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 21
  1. BPR yang terlambat menyampaikan bukti pengumuman dan/atau rekaman data  Laporan Keuangan Publikasi, masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
  2. BPR yang tidak menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi, atau penyampaian masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 22

BPR yang telah dikenakan sanksi, tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

Apabila batas waktu kewajiban penyampaian laporan ke OJK jatuh pada hari libur, batas waktu kewajiban jatuh pada hari kerja berikutnya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi, dan Sanksi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5418),  dicabut  dan  dinyatakan  tidak  berlaku, kecuali Pasal 17 ayat (3) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Pasal 26

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 154