Friday, July 20, 2018

Arah Kebijakan Pengembangan Perbankan Jangka Menengah 2015-2019

Hal-hal yang menjadi fokus OJK dalam pengembangan industri perbankan dalam jangka menengah dan diharapkan mampu merespon perubahan lingkungan internal dan eksternal industri perbankan antara lain:

  1. Pengoptimalan peran bank dalam upaya mendukung ketahanan pangan, energi dan sektor prioritas lain, pembiayaan sektor ekonomi tertentu,serta pengembangan dan penerapan prinsipprinsip pendanaan yang berkelanjutan;
  2. Penyempurnaan struktur kepemilikan bank untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan pengembangan pada tata kelola dan manajemen risiko serta penerapan standar internasional, baik dari sisi aturan, laporan, dan pengawasan; 
  3. Penerapan pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko yakni dengan: (i) melakukan pengawasan terhadap konglomerasi perusahaan guna mendeteksi secara dini risiko yang dapat ditimbulkan terhadap sistem jasa keuangan; (ii) mengembangkan dan menerapkan mekanisme pengawasan berbasis risiko; dan (iii) meningkatkan pemeriksaan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang; 
  4. Penguatan protokol manajemen krisis dan koordinasi lintas institusi melalui penyempurnaan mekanisme pencegahan dan penanganan krisis, penyempurnaan recovery and resolution plan, dan peningkatan koordinasi antar instansi terkait dalam penanganan krisis keuangan;
  5. Pembahasan mengenai kesamaan peluang (prinsip resiprositas) bagi perbankan Indonesia untuk memperluas jangkauan layanan di wilayah ASEAN dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi terjadinya dispute lintas batas di negara ASEAN. Sebagai bentuk antisipasi atas terjadinya persaingan dengan perbankan negara-negara ASEAN, OJK akan mendorong perbankan nasional untuk meningkatkan kapasitas baik permodalan maupun infrastruktur melalui proses konsolidasi agar tangguh bersaing di pasar keuangan ASEAN;
  6. Pengembangan produk dan/atau layanan keuangan mikro sesuai dengan kebutuhan usaha sehingga mendukung peningkatan akses pendanaan usaha oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk meningkatkan kemampuan perbankan termasuk perbankan syariah dalam menjangkau masyarakat yang selama ini belum atau kurang mendapat akses keuangan, dilakukan melalui inisiatif keuangan inklusif dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif/Laku Pandai (branchless banking);
  7. Pengembangan infrastruktur teknologi informasi agar lebih optimal dan tetap dapat menjamin keamanan dan keandalan layanan aplikasi dan data/informasi;
  8. Penguatan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mendukung perekonomian daerah melalui: (i) penguatan kapasitas dan tata kelola BPD melalui program transformasi BPD yang telah diinisiasi oleh OJK dengan melibatkan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Kementerian Dalam Negeri yang akan menjadi acuan dalam penguatan kapasitas dan tata kelola BPD, dan (ii) peningkatan komitmen pemilik untuk mendukung peranan dan kapasitas BPD;
  9. Peningkatan peran perbankan syariah dengan ekspansi usaha, jaringan, produk keuangan syariah, dan fair playing field bagi BUS dengan menyusun pengaturan yang mendorong pertumbuhan BUS sesuai dengan karakteristik usaha dan tingkat kesiapan industri; dan
  10. Penguatan struktur permodalan dan kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui sinergi dengan bank umum dan meningkatkan komitmen pemilik terhadap peran BPR dalam rangka mendukung perekonomian daerah. Selanjutnya, dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan terhadap BPR, OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Sumber: booklet perbankan Indonesia 2018

No comments:

Post a Comment