Thursday, July 12, 2018

Bank Indonesia Larang Bitcoin

Mulai tahun 2018 Bank Indonesia (BI) melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin, larangan bitcoin diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI mengatakan, dalam PBI uang elektronik yang akan segera dikeluarkan, akan diatur salah satunya mengenai larangan penggunaan bitcoin. 

BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini. 

Bank Indonesia (BI) berupaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan instansi lainnya untuk memperluas jangkauan larangan transaksi dengan bitcoin atau mata uang digital (cryptocurrency) lainnya di Indonesia. 

PT Bitcoin Indonesia mendukung larangan BI untuk tidak menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengaku sepaham dengan BI yang melarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran.

Ia mengakui alat pembayaran sah di Indonesia hanya rupiah. Menurutnya, bitcoin hanya merupakan aset digital, bukan alat tukar atau alat pembayaran.


Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi keras ke penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) maupun perbankan, yang melayani transaksi memakai Bitcoin dan mata uang digital lainnya.


Perkembangan pesat transaksi mata uang digital, dengan nilai permintaan yang berlebihan, berpotensi menciptakan gelembung harga (bubble). Karena itu, maraknya penggunaan mata uang digital bisa berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan.


Selain berbahaya bagi stabilitas, transaksi mata uang digital juga berbahaya bagi perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran dan rawan digunakan sebagai modus tindakan kejahatan seperti penampungan dana terorisme dan pencucian uang.

Belakangan, salah satu jenis mata uang digital, yakni Bitcoin makin populer di dalam negeri. Mata uang ini terkerek popularitasnya karena memiliki nilai tukar yang terus melonjak sampai 164 kali sejak April 2013 hingga Januari 2018. Nilainya kini ditaksir setara Rp214,4 juta. 

Menurut Eni, Bank Sentral berupaya memastikan bahwa transaksi dengan Bitcoin tidak akan bisa dicairkan melalui perusahaan jasa sistem pembayaran. Eni mengatakan bahwa larangan transaksi Bitcoin dan sejenisnya yang dikeluarkan sejak 2014 berlaku efektif. 

Karakteristik mata uang digital adalah t
idak ada regulator, pseudonim, nama penggunanya juga tersamarkan sehingga rentan digunakan sebagai tindak kejahatan, dan juga tidak ada otoritas sentral yang mengatur.​

Sumber: 
https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-indonesia-larang-bitcoin-mulai-2018
https://tirto.id/bi-ajak-ojk-bappebti-perluas-jangkauan-larangan-transaksi-bitcoin-cDix
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180113093443-78-268599/bi-larang-jual-beli-bitcoin

No comments:

Post a Comment