Thursday, July 19, 2018

Belajar Dari Kasus BPR Sambas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta di Kalimantan Barat, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.

Langkah tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-115/D.03/2018 pada 12 Juli 2018. Keputusan ini diambil sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang menyatakan PT BPR Sambas Arta sejak tanggal 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus.

Berdasarkan laporan resmi OJK, Kamis (12/7), status pengawasan khusus BPR Sambas Arta karena lemahnya pengelolaan manajemen BPR dalam memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"Sampai batas waktu yang ditentukan, BPR gagal mencapai rasio KPMM paling kurang 8%, sebagai upaya penyehatan,".

Dengan ketidaksanggupan Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR, disertai kondisi keuangan BPR yang memburuk, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. 

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sambas Arta, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah BPR Sambas Arta yang beralamat di Jl. Karang Intan No.35 Sakok, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-sambas-arta?
Report

No comments:

Post a Comment