Thursday, July 19, 2018

Pertumbuhan Pengguna Fintect Tahun 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah peminjam dana yang memanfaatkan jasa perusahaan teknologi finansial (financial technology atau fintech) terus bertambah. "Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Pak Wimboh Santoso dalam siaran resmi, Rabu, 14 Februari 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pak Wimboh saat menerima kunjungan Ratu Maxima Belanda. Ratu Maxima hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan. Menurut OJK, jumlah nilai pinjaman tercatat mencapai Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101 ribu orang.
Pada pertemuan tersebut, Pak Wimboh juga menjelaskan program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro
Program KUR Klaster yaitu penyaluran KUR yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) maupun swasta. Program ini akan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.
Adapun Lembaga Keuangan Mikro Syariah, atau Bank Wakaf Mikro, adalah skema pembiayaan tanpa agunan dengan besaran maksimal Rp 1 juta dan margin setara 3 persen. Sama seperti KUR Klaster, program ini didukung pemberdayaan dan pendampingan bagi penerima fasilitas pembiayaan. "Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang," kata Pak Wimboh.
OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia (BI) untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan pinjaman peer to peer (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah. Sampai saat ini, telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah. Masih ada 119 perusahaan lain yang masuk dalam daftar tunggu.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1060670/per-januari-2018-pengguna-fintech-tembus-260-ribu-orang

No comments:

Post a Comment