Thursday, August 2, 2018

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Kawasan Ekonomi Khusus



Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.

Agenda Prioritas Nasional
 
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian 4 (empat) agenda prioritas nasional yang tertuang di Nawacita, yaitu: 


  • Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 
  • Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  • Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; 
  • Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor – sektor strategis ekonomi domestik
 Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
  • Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis; 
  • Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi; 
  • Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah; dan
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Pembagian Zona Kawasan Ekonomi Khusus
  • Pengolahan ekspor
  • Logistik
  • Pengembangan teknologi
  • Pabrikasi (industri)
  • Pariwisata
  • Energi
  • Ekonomi lainnya 
Sumber: http://kek.go.id/kek-indonesia
 


No comments:

Post a Comment