Friday, August 3, 2018

Pengukuran Kesehatan BPR

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu lembaga keuangan yang melayani dan  menfasilitasi keuangan masyarakat terutama dalam skala menengah, kecil dan mikro.   
BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito berjangka, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan  kepada  masyarakat dalam bentuk kredit atau pun menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Tingkat kesehatan bank diukur dari sisi kualitas CAMEL (CapitalAssets,  Management, Earning,  dan  Liquidity). 
  1. Capital adalah ukuran kesehatan bank dari sisi kemampuan memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum.
  2. Asset adalah ukuran kesehatan dari sisi jenis-jenis yang dimiliki oleh bank.
  3. Management adalah ukuran kesehatan bank dari sisi kemampuan melaksanakan kegiatan operasional serta kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan perbankkan yang dihadapinya.
  4. Earning adalah ukuran kesehatan bank dari sisi kemampuannya dalam memperoleh laba.
  5. Liquidity adalah ukuran kesehatan bank dari sisi kemampuannya dalam membayar semua kewajibannya. 
Secara lebih spesifik unsur-unsur ukuran kesehatan BPR (TKS BPR) adalah sebagai berikut:
  1. Permodalan (capital), diukur melalui Rasio Kecukupan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR)
  2. Kualitas aktiva produktif (assets), diukur melalui: (a) Rasio Kualitas Aktiva Prduktif (KAP) dan (b) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
  3. Manajemen (management), diukur melalui (a) manajemen umum dan (b) manajemen risiko
  4. Rentabilitas (earning), diukur malalui (a) rasio return on assets (ROA) dan (b) rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO).
  5. Likuiditas (liquidity), diukur melalui (a) cash ratio (CR) dan (b) loan to deposit ratio (LDR).
CAPITAL (MODAL)

CAR (Capital Adequacy Ratio) atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) merupakan indikator kemampuan bank dalam mengembangkan usaha dan menanggulangi potensi risiko kerugian.

Kemampuan dalam menyediakan modal dihitung berdasarkan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

             Rasio CAR   = Modal / ATMR  x 100 %

CAR = 8% predikat bank Sehat, Nilai Kredit (NK) = 81
Setiap kenaikan 0,1%   NK +1, max 100

Rasio dibawah 8% atau 7,9% bank kurang sehat, NK=65
Setiap penurunan 0,1% dari 7,9% ,  NK -1, min 0

Hasil Penilaian:
  • 8% bank dalam kondisi sehat
  • 6.5% s/d <8% bank dalam kondisi kurang sehat
  • <6.5% bank dalam kondisi tidak sehat
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)

Kualitas Aktiva Produktif (KAP) dinilai dengan menggunakan Rasio Kualitas Aktiva Produktif dan Rasio PPAP.


Rasio Kualitas Aktiva Produktif
Rasio ini digunakan untuk mengukur kualitas penanaman aktiva produktif BPR.

Aktiva Produktif Diklasifikasikan (APD):
  • 50% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Kurang Lancar.
  • 75% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Diragukan
  • 100% x Baki Debet Aktiva Produktif tergolong Macet
Baki Debet adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan biasanya akan berkurang jika angsuran rutin dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran oleh debitur.


Unsur Aktiva Produktif (AP) terdiri dari:
  • Kredit yg diberikan
  • Penempatan pada bank lain (kecuali giro)
Rasio KAP =  APD/AP x 100%

Penilaian Rasio KAP:
  • Rasio KAP >= 22,5% NK = 0
  • Setiap penurunan 0,15%   NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
  • 0,00%  s/d <= 10.35%, bank dalam kondisi sehat
  • >10,35% s/d <= 12,60%, bank dalam kondisi cukup sehat
  • >12,60% s/d <= 14,85% , bank dalam kondisi kurang sehat
  • >14,85%, bank dalam kondisi tidak sehat
Rasio PPAP

Rasio PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) merupakan perbandingan antara PPAP yg telah dibentuk dengan PPAP yg wajib dibentuk.

Penilaian Rasio PPAP:
  • Rasio PPAP = 0  NK = 0
  • Setiap kenaikan 1%  NK +1, max 100
Hasil Penilaian:
  • >=81,0%, bank dalam kondisi sehat
  • >=66,0%  s/d  <81,0%, bank dalam kondisi cukup sehat
  • >=51,0%  s/d  <66,0%, bank dalam kondisi kurang sehat
  • <  51,0%, bank dalam kondisi tidak sehat
MANAJEMEN

Penilaian kualitas manajemen bank terdiri dari aspek manajemen umum dan manajemen risiko, yang mencakup 25 aspek manajemen, yaitu:
  • 10 aspek manajemen umum dan
  • 15 aspek manajemen risiko
Skala penilaian 0,1,2,3,4, dimana 0 adalah kondisi lemah dan 4 adalah kondisi baik.

Manajemen Umum

Strategi/Sasaran
  1. Rencana kerja tahunan bank digunakan sbg acuan kegiatan usaha bank selama 1 tahun.
Struktur
  1. Bagan organisasi yang ada telah mencerminkan seluruh kegiatan bank dan tidak terdapat jabatan kosong atau perangkapan jabatan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Bank memiliki batasan tugas dan wewenang yg jelas untuk masing-masing karyawannya yg tercermin pada kegiatan operasionalnya.
Sistem
  1. Kegiatan operasional dari pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan sistem dan prosedur yang tertulis.
  2. Pencatatan setiap transaksi dilakukan secara akurat dan laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yg berlaku.
  3. Bank mempunyai sistem pengamanan yg baik terhadap semua dokumen penting.
  4. Pimpinan senantiasa melakukan pengawasan  terhadap perkembangan dan pelaksanaan kegiatan.
Kepemimpinan
  1. Pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat operasional dilakukan oleh Direksi secara independen.
  2. Pimpinan bank komit untuk menangani permasalahan bank yang dihadapi serta senantiasa melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
  3. Direksi dan karyawan memiliki tertib kerja yang meliputi disiplin kerja serta komitmen dan didukung sarana kerja yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan.
Manajemen Risiko

Risiko Likuiditas
  1. Bank melakukan pemantauan dan pencatatan tagihan dan kewajiban yang jatuh tempo untuk mencegah kemungkinan timbulnya kesulitan likuiditas. 
  2. Bank senantiasa memelihara likuiditas dengan baik.
Risiko Kredit
  1. Dalam memberikan kredit bank melakukan analisis terhadap kemampuan debitur   membayar  kembali kewajibannya. 
  2. Setelah kredit diberikan bank melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit, serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. 
  3. Bank melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan.
Risiko Operasional
  1. Bank menerapkan kebijaksanaan pembentukan penyisihan penghapusan piutang berdasarkan prinsip kehati-hatian.
  2. Bank tidak menetapkan persyaratan yang lebih ringan kepada pemilik/pengurus bank untuk memperoleh fasilitas dari bank.
  3. Pimpinan senantiasa melakukan tindak lanjut secara efektif terhadap temuan hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia.
Risiko Hukum
  1. Perjanjian kredit telah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bank telah memastikan bahwa agunan yang diterima telah memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku.
  3. Bank menatausahakan secara baik dan aman blangko bilyet deposito dan buku tabungan yang belum digunakan (kosong) dan blangko bilyet deposito yang telah dicairkan dananya serta buku tabungan yang dikembalikan ke bank karena rekeningnya telah ditutup.
Risiko Pemilik/Pengurus
  1. Pemilik bank tidak mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang cenderung menguntungkan kepentingan sendiri, keluarga atau grupnya sehingga merugikan bank.
  2. Pemilik bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan permodalan bank sehingga senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Direksi bank di dalam melaksanakan kegiatan operasional tidak melakukan hal-hal yang cenderung menguntungkan diri sendiri, keluarga dan grupnya atau berpotensi akan merugikan bank.
  4. Dewan Komisaris/Pengawas melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas direksi dalam batasan dan wewenang yang jelas, yang dilakukan secara efektif.
RENTABILITAS (EARNING) 

Adalah ukuran kemampuan bank dalam pengelolaan aktiva, termasuk tingkat efisiensi operasionalnya, untuk menghasilkan laba (earning). Rentabilitas diukur dengan 2 (dua) rasio berikut: 
  1. Rasio ROA. ROA = Laba sebelum pajak/Rata-rata Total Aset x 100%, dimana rata-rata total aset dihitung selama 12 bulan terakhir.
  2. Rasio BOPO. BOPO = Beban Operasional/Pendapatan Operational x 100%. 
Penilaian ROA
  • Rasio ROA = 0 atau negatif,   NK = 0
  • Setiap kenaikan 0,015%   NK +1, max 100
Hasil Penilaian
  • >= 1,215%, bank dalam kondisi sehat.
  • >= 0,999% s/d < 1,215%, bank dalam kondisi cukup sehat.
  • >= 9,765% s/d < 0,999%, bank dalam kondisi kurang sehat.
  • < 0,765%, bank dalam kondisi tidak sehat 
Penilaian BOPO
  • Rasio BOPO = 100 atau lebih, NK = 0
  • Setiap penurunan 0,08%,   NK +1, max 100
Hasil Penilaian
  • <= 93,52%, bank dalam kondisi sehat.
  • >= 93,52% s/d < 94,72%, bank dalam kondisi cukup sehat.
  • >= 94,72% s/d < 95,92%, bank dalam kondisi Kurang Sehat.
  • < 95,92%, bank dalam kondisi tidak sehat.
LIKUIDITAS
     
Cash Ratio
Untuk mengukur kemampuan bank memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank.
  • Cash Ratio  = Alat likuid / Utang Lancar x 100 % 
  • Alat likuid mencakup: (1) kas, (2) Giro, (3) Selisih lebih tabungan pada bank lain dikurangi tabungan dari bank lain.
  • Utang lancar mencakup: (1)  kewajiban segera dapat dibayar, (2) tabungan, (3) deposito
Penilaian Cash Ratio
  • Rasio 0%,   NK = 0
  • Setiap kenaikan 0,05%    NK +1, max 100
Hasil Penilaian
  • >= 4,05%, bank dalam kondisi sehat.
  • >= 3,30%  s/d < 4,05%, bank dalam kondisi cukup sehat.
  • >= 2,55%  s/d < 3,30%, bank dalam kondisi kurang sehat.
  • < 2,55%, bank dalam kondisi tidak sehat.
LOAN TO DEPOSIT RATIO

Untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan dana sendiri yang digunakan.
  • LDR = Kredit yang diberikan / Dana yang dihimpun x 100%
  • Dana dihimpun mencakup: (1) tabungan, (2) deposito, (3) pinjaman dari Bank Indonesia, (4) pinjaman/deposito bank lain > 3 bln, (5)  pinnjaman dari non bank lebih dari 3 bulan, (6)  modal inti, (7) modal pinjaman.
Penilaian Rasio LDR
  • Rasio >115%,   NK = 0
  • Setiap penurunan 1%,   NK +4, max 100
Hasil Penilaian
  • <= 94,75%, bank dalam kondisi sehat.
  • > 94,75%  s/d <= 98,50%, bank dalam kondisi cukup sehat.
  • > 98,50%  s/d <= 102,25%, bank dalam kondisi kurang sehat.
  • > 102,25%, bank dalam kondisi tidak sehat.
Sumber: zinsari.blogspot.co.id/2017/

No comments:

Post a Comment