Sunday, August 5, 2018

Tugas dan Tanggungjawab Dewan Pengawas BPR

NOMOR 4/POJK.03/2015 

Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Dewan Komisaris 

Pasal 24 

  1. BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. 
  2. BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000. 000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. 
  3. Seluruh anggota Dewan Komisaris wajib bertempat tinggal di Indonesia dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus bertempat tinggal di provinsi yang sama atau di kota/kabupaten pada provinsi lain yang berbatasan langsung dengan provinsi lokasi kantor pusat BPR. 
Pasal 25 
  1. BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki Komisaris Independen paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris. 
  2. BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen. 
  3. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif BPR atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan BPR, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen, tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada BPR yang bersangkutan sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun. 
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan. 
Pasal 26 
  1. BPR yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham. 
  2. Anggota Dewan Komisaris harus lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR. 
Pasal 27 
  1. Anggota Dewan Komisaris hanya dapat mempunyai 2 (dua) rangkap jabatan lain sebagai Anggota Dewan Komisaris pada BPR dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 
  2. Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan/atau Bank Umum.
  3. Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Dewan Komisaris; atau b. anggota Direksi. 
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 

Pasal 28 
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen. 

Pasal 29 
  1. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. 
  2. Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. 
  3. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BPR. 
  4. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional BPR, kecuali terkait dengan: a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  5. Pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga tetap menjadi tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan BPR.
Pasal 30 

Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya. 

Pasal 31 

Dewan Komisaris wajib memberitahukan: 
  1. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau 
  2. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; 
Kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran, keadaan atau perkiraan keadaan dimaksud. 

Pasal 32 
  1. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit: a. Komite Audit; dan b. Komite Pemantau Risiko. 
  2. Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. 
  3. Pengangkatan anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 
  4. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dibentuk, menjalankan tugasnya secara efektif.
Pasal 33 
  1. Dewan Komisaris wajib memiliki serta melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Dewan Komisaris. 
  2. Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat. 
Pasal 34 

Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Rapat Dewan Komisaris 

Pasal 35 
  1. Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. 
  2. Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mengenai: a. rencana bisnis BPR; b. isu-isu strategis BPR; c. evaluasi/penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR. 
  3. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. 
  4. Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
  5. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.
Pasal 36 
  1. Pengambilan keputusan rapat Dewan Komisaris dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 
  3. Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. 
  4. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
Pasal 37 

  1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Dewan Komisaris dapat meminta Direksi untuk memberikan penjelasan mengenai antara lain permasalahan, kinerja, dan kebijakan operasional BPR. 
  2. Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam rapat antara Dewan Komisaris dengan Direksi. 
  3. Bila permintaan penjelasan dilakukan dalam bentuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. 
Pasal 38 
  1. Anggota Dewan Komisaris dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR. 
  2. Anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 39 

Dalam rangka penerapan Tata Kelola, anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: 
  1. Kepemilikan sahamnya, baik pada BPR yang bersangkutan maupun perusahaan lain; 
  2. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham BPR; dan 
  3. Remunerasi dan fasilitas lainnya yang diterima. 
Struktur dan Keanggotaan Komite 

Pasal 40 
  1. Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari: (a) Seorang Komisaris Independen; (b) Seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan atau akuntansi; dan  (3) Seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang hukum atau perbankan.
  2. Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. 
  3. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Mayoritas anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. 
  5. Anggota Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas yang baik. 
Pasal 41 
  1. Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri dari: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang keuangan; dan c. seorang Pihak Independen yang memiliki kompetensi dan/atau pengalaman di bidang manajemen risiko. 
  2. Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Komisaris Independen. 
  3. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  4. Mayoritas anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. 
  5. Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus memiliki integritas yang baik.
Pasal 42 
  1. Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang: a. Komisaris Independen; b. Komisaris; dan c. Pejabat Eksekutif. 
  2. Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen. 
  3. Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Jabatan Rangkap Ketua Komite 

Pasal 43 
Ketua dari komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua komite pada 1 (satu) komite lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite 

Pasal 44 

  1. Dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan, Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit. 
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku bagi BPR; d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit intern atau pejabat yang menangani audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain. 
  3. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 45 
  1. Komite Pemantau Risiko memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. 
  2. Dalam rangka memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pemantau Risiko paling sedikit melakukan: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Pasal 46 

Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit mencakup: a. evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan b. penyusunan dan pemberian rekomendasi terkait kebijakan nominasi.

Pasal 47 

Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasi paling sedikit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan peer group; dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang BPR.

Pasal 48 
  1. BPR wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota komite. 
  2. Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat. 
Rapat Komite 

Pasal 49 
  1. Rapat Komite diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib yang telah ditetapkan. 
  2. Rapat Komite Audit atau Komite Pemantau Risiko dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas anggota Komite termasuk seorang Komisaris Independen dan Pihak Independen. 
  3. Dalam hal BPR membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi harus dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Remunerasi dan Nominasi, termasuk seorang Komisaris Independen dan Pejabat Eksekutif. 
Pasal 50 
  1. Pengambilan keputusan rapat Komite dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 
  2. Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 
  3. Hasil rapat Komite wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. 
  4. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut. 

No comments:

Post a Comment