Sunday, August 5, 2018

Transparansi Keuangan BPR

NOMOR 48 /POJK.03/2017

Pertimbangan
  1. bahwa untuk menciptakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan informasi lainnya kepada publik secara berkala, akurat, dan benar; 
  3. bahwa penyusunan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik bagi Bank Perkreditan Rakyat dan pedoman akuntansi Bank Perkreditan Rakyat; 
  4. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan diperlukan pengaturan kembali transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Laporan Tahunan adalah laporan lengkap mengenai kinerja suatu BPR dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang berisi laporan keuangan tahunan dan informasi umum. 
  3. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan akhir tahun BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR. 
  4. Laporan Keuangan Publikasi adalah laporan keuangan BPR yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntasi BPR serta dipublikasikan setiap triwulan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 
  5. Tahun Buku adalah tahun takwim atau tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
  6. Surat Komentar (Management Letter) adalah surat dari kantor akuntan publik yang berisi komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta saran perbaikannya.
  7. Direksi: a. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi BPR berbentuk badan hukum: 1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  8. Dewan Komisarisa. bagi BPR berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi BPR berbentuk badan hukum: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 2
  1. BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang terdiri atas: a. Laporan Tahunan; dan b. Laporan Keuangan Publikasi.
  2. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dalam Bahasa Indonesia.
    LAPORAN TAHUNAN



    Pasal 3

    1. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. informasi umum yang meliputi: 1. kepengurusan; 2. kepemilikan; 3. perkembangan usaha BPR; 4. strategi dan kebijakan manajemen; dan 5. laporan manajemen; b. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas: 1. neraca; 2. laporan laba rugi; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; dan 5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi; c. opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPR yang diaudit oleh akuntan publik; d. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; e. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntasi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR; dan f. Surat Komentar (Management Letter) atas audit Laporan Keuangan Tahunan BPR.
    2. Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.
    Pasal 4
    1. BPR wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan. 
    2. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi BPR dengan mencantumkan nama secara jelas.
    3. Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris atau pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai dengan anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
    4. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat akhir bulan April setelah Tahun Buku berakhir.
    Pasal 5
    1. Bagi BPR yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan wajib diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Bagi BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan yaitu Laporan Keuangan Tahunan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
    3. Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
    4.  Apabila pelaksanaan audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan.
    5. Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan pedoman akuntansi BPR.
    Pasal 6

    BPR yang telah menyampaikan Laporan Tahunan namun:
    1. Laporan Keuangan Tahunan BPR tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
    2. Laporan Keuangan Tahunan BPR belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
    Pasal 7
    1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Tahunan, apabila BPR menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
    2. BPR dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Tahunan apabila BPR belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya.

    LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI

    Pasal 8
    1. BPR wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Laporan Keuangan Publikasi untuk posisi bulan Desember disusun berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    3. Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan keuangan yang terdiri atas: 1. neraca; 2. laporan laba rugi; dan 3. laporan komitmen dan kontinjensi; b. informasi lain yang paling sedikit terdiri atas: 1. kualitas aset produktif (KAP) untuk: a) penempatan pada bank lain; dan b) kredit yang diberikan, baik kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait; 2. rasio keuangan, yang terdiri atas: a) Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); b) Non-Performing Loan (NPL); c) penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP); d) Return On Asset (ROA); e) Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO); f) cash ratio; dan g) Loan to Deposit Ratio (LDR); dan c. susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang saham termasuk pemegang saham pengendali.
    4. Laporan Keuangan Publikasi triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bentuk perbandingan dengan Laporan Keuangan Publikasi triwulanan tahun sebelumnya.
    Pasal 9


    1. BPR yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib: a. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September dalam surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik; dan b. mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember dalam surat kabar harian lokal dan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
    2. BPR yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal atau menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik.
    3. Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat pada: a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
    Pasal 10
    1. Dalam hal BPR mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media lain yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Laporan Keuangan Publikasi wajib: a. ditempelkan di seluruh kantor BPR; dan b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
    2. BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
    Pasal 11
    1. BPR dinyatakan terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi apabila mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas akhir waktu pengumuman laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas akhir pengumuman laporan.
    2. BPR dinyatakan tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi, apabila BPR belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Dalam hal BPR telah mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember, namun: a. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Laporan Keuangan Tahunan untuk Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada rapat umum pemegang saham atau rapat anggota. BPR dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi bulan Desember.
    Pasal 12
    1. Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas.
    2. Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris atau pejabat yang ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham atau sesuai anggaran dasar, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
    3. Bagi BPR yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan b. mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.
    Pasal 13

    BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: 
    1. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi; dan/atau 
    2. fotokopi Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan pada papan pengumuman atau media lain, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
    Pasal 14
    1. BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 14 setelah batas akhir pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
    2. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) melalui aplikasi laporan berkala BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR.
    3. BPR dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan secara luring (offline), dalam hal: a. BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi; b. BPR baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; c. BPR mengalami gangguan teknis; dan/atau d. terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, atau Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
    4. BPR dapat menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi secara luring (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
    Pasal 15
    1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian.
    2. BPR dinyatakan tidak menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), apabila BPR belum menyampaikan bukti pengumuman atau rekaman data Laporan Keuangan Publikasi setelah batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Dalam hal BPR telah menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi namun data tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Publikasi yang diumumkan, BPR dinyatakan belum menyampaikan rekaman data Laporan Keuangan Publikasi.

    No comments:

    Post a Comment