Sunday, August 5, 2018

Peraturan Tentang Direksi BPR

NOMOR 4/POJK.03/2015

Jumlah, Komposisi, Kriteria, dan Independensi Direksi

Pasal 4
  1. BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.  
  2. BPR yang memiliki modal inti kurang dari  Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Pasal 5

Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten yang berbeda pada propinsi yang sama atau kota/kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten pada propinsi lokasi kantor pusat BPR.

Pasal 6

  1. Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota Direksi; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris.
  2. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non Bank.
Pasal 7
  1. BPR yang membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi dalam setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan kemampuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPR.
  3. Anggota Direksi harus lulus uji kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlaku bagi BPR.
Pasal 8

Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada Bank dan/atau perusahaan lain, kecuali sebagai pengurus asosiasi industri BPR dan/atau lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia BPR dan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi BPR.



Pasal 9

Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.



Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Pasal 10
  1. Direksi bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR.
  2. Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BPR dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11

Direksi wajib menerapkan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada setiap kegiatan usaha BPR di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.


Pasal 12

Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern BPR, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lainnya.

Pasal 13
  1. Dalam rangka melaksanakan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: a. Direksi pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit: 1) Satuan Kerja Audit Intern; 2) Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan 3) Satuan Kerja Kepatuhan. b. Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan: 1) Fungsi audit intern; 2) Fungsi manajemen risiko; dan 3) Fungsi kepatuhan.
  2. Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.
Pasal 14

Dalam rangka mendukung terselenggaranya Tata Kelola, Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya:
  1. Pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan
  2. Penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
Pasal 15

Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Direksi wajib mengungkapkan kebijakan BPR yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai.

Pasal 17

Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan kecuali memenuhi persyaratan:
  1. Untuk proyek bersifat khusus yang dari sisi karakteristik proyeknya membutuhkan adanya konsultan;
  2. Didasari perjanjian yang jelas, yang paling sedikit mencakup ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab, produk yang dihasilkan, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya;
  3. Perorangan dan/atau penyedia jasa profesional adalah Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 18

Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.

Pasal 19
  1. Direksi wajib memiliki dan melaksanakan pedoman dan tata tertib kerja anggota Direksi.
  2. Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan: a. etika kerja; b. waktu kerja; dan c. peraturan rapat.
Pasal 20

Seluruh tindakan anggota Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja atau Anggaran Dasar BPR mengikat dan menjadi tanggung jawab anggota Direksi bersangkutan dan/atau anggota Direksi lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar BPR dan/atau peraturan perundang-undangan.

Rapat Direksi

Pasal 21

  1. Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4).
  2. Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  4. Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik.
  5. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam pengambilan keputusan rapat dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
Aspek Transparansi Direksi

Pasal 22
Dalam rangka penerapan Tata Kelola, anggota Direksi wajib mengungkapkan:
  1. Kepemilikan sahamnya pada BPR yang bersangkutan dan perusahaan lain;
  2. Hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR.
Pasal 23
  1. Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR.
  2. Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Anggota Direksi wajib mengungkapkan remunerasi dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam laporan penerapan Tata Kelola.

No comments:

Post a Comment