Friday, June 22, 2018

AA YKPN: Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BPR dan Manajemen Risiko

PRINSIP-PRINSIP GCG
  1. Keterbukaan (tranparancy)
  2. Akuntabilitas (accountability)
  3. Pertanggungjawaban (responsibility)
  4. Independensi (independency)
  5. Kewajaran (fairness)
AREA PENERAPAN GCG
  1. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi.
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Diwan Komisaris atau Dewan Pengawas.
  3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas fungsi komite.
  4. Penanganan benturan kepentingan.
  5. Penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal.
  6. Batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
  7. Rencana bisnis BPR.
  8. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
BPR harus melakukan self assessment atau evaluasi diri atas kualitas pelaksanaan GCG tersebut dan melaporkan hasil evaluasi diri kepada OJK, Asosiasi BPR, dan 1 kantor media.

KOMPONEN RISIKO PADA BPR

  1. Risiko Kredit
  2. Risiko Operasional
  3. Risiko Kepatuhan
  4. Risiko Likuiditas
  5. Risiko Reputasi
  6. Risiko Stratejik
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
  1. Pengawasan direksi dan dewan komisaris.
  2. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit.
  3. Kecukupan proses dan sistem.
  4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO KE OJK
  1. Laporan rencana tindakan.
  2. Laporan realisasi rencana tindakan.
  3. Laporan profil risiko.
  4. Laporan realisasi penerbitan produk.
  5. Laporan profil risiko yang lain.
MENGAPA GCG DIPERLUKAN OLEH BPR?
http://www.vedapraxis.com/release/peningkatan-tata-kelola-dan-manajemen-risiko-bpr

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu harapan pemerintah dalam mendorong kemajuan pemerataan ekonomi di daerah dan pertumbuhan ekonomi mikro. Peran serta BPR dalam melaksanakan berbagai usaha dalam membantu masyarakat daerah untuk memajukan ekonomi, memberikan kesadaran menabung, memberikan kredit, dan mewadahi pertumbuhan UKM/UMKM sangat diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia saat ini.


Harapan besar pemerintah tersebut tentunya harus didukung oleh kesiapan BPR dalam mengelola dan menyalurkan dana masyarakat dengan tata kelola yang baik, sehingga tujuan dan harapan pemerintah dapat tercapai. Dalam mendukung kesiapan BPR, pemerintah mendorong agar dilakukan perbaikan yang berkesinambungan pada BPR melalui peningkatan tata kelola yang baik (good corporate governance-GCG) dan penerapan manajemen risiko. Dengan meningkatkan penerapan GCG dan manajemen risiko, BPR dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saingnya. Dorongan perbaikan GCG dan manajemen risiko untuk BPR ini dikukuhkan dengan dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat” dan Nomor 13/POJK.03/2015 tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat”

Peningkatan penerapan GCG dan manajemen risiko merupakan langkah yang sangat tepat bagi BPR untuk dapat menciptakan BPR yang dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, dengan menerapkan etika bisnis yang baik, sehingga dapat mewujudkan iklim usaha perbankan yang sehat dan transparan. Komitmen BPR terhadap penerapan GCG dan Manajemen Risiko yang konsisten, akan mampu menjauhkan BPR dari berbagai masalah yang berisiko tinggi terhadap kelangsungan usaha Bank.
Kedua hal tersebut bukanlah hal yang asing lagi bagi Bank Umum, mengingat dorongan dan pengawasan atas penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko sudah digalakkan jauh hari oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemenuhan atas peraturan ini merupakan tantangan tersendiri mengingat perbaikan atas GCG dan manajemen risiko erat sekali kaitannya dengan peningkatan biaya operasional, sementara di satu sisi pemerintah terus berupaya mendorong perbankan untuk dapat mengurangi biaya operasional  sehingga dapat memberikan suku bunga kredit yang terjangkau bagi masyarakat.
Penerapan GCG pada BPR
Penerapan GCG bukan suatu hal yang asing lagi bagi perusahaan di Indonesia. Penerapan GCG mencakup berbagai aspek diantaranya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris serta komite pendukungnya, pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), pengelolaan fungsi kepatuhan dan audit, penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal, penentuan batas kredit, perencanaan bisnis, serta transparansi kondisi perusahaan.

Dalam menerapkan tata kelola tersebut, harus didasari oleh prinsip-prinsip utama GCG yang biasa dikenal dengan sebutan prinsip TARIF (transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness).
Penerapan GCG ini harus didukung oleh aturan dan pedoman pengelolaan, sehingga secara jelas dapat diterapkan oleh seluruh elemen perusahaan, dan pelaksanaannya harus di evaluasi secara berkala. Seperti disebutkan dalam peraturan OJK, bahwa pelaksanaan GCG harus di evaluasi (self assessment) dan dilaporkan setiap tahunnya.

Langkah dalam menerapkan peraturan GCG dan Manajemen Risiko
Walaupun BPR diberikan waktu implementasi peraturan Tata Kelola dan Manajemen Risiko sebelum diberlakukan sanksi, namun persiapan atas pemenuhan peraturan tersebut harus segera dimulai sejak dini. Hal ini penting sehingga manajemen BPR dapat mengantisipasi kelemahan atau kekurangannya sehingga kepatuhan atas kedua aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik pada waktu yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam menerapkan aturan ini diantaranya:
  1. Memastikan penerapan yang praktis namun efektif
  2. Dukungan Manajemen Puncak
  3. Evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan

No comments:

Post a Comment