- Keterbukaan (tranparancy)
- Akuntabilitas (accountability)
- Pertanggungjawaban (responsibility)
- Independensi (independency)
- Kewajaran (fairness)
- Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi.
- Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Diwan Komisaris atau Dewan Pengawas.
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas fungsi komite.
- Penanganan benturan kepentingan.
- Penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal.
- Batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
- Rencana bisnis BPR.
- Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
KOMPONEN RISIKO PADA BPR
- Risiko Kredit
- Risiko Operasional
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Likuiditas
- Risiko Reputasi
- Risiko Stratejik
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
- Pengawasan direksi dan dewan komisaris.
- Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit.
- Kecukupan proses dan sistem.
- Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
PELAPORAN MANAJEMEN RISIKO KE OJK
- Laporan rencana tindakan.
- Laporan realisasi rencana tindakan.
- Laporan profil risiko.
- Laporan realisasi penerbitan produk.
- Laporan profil risiko yang lain.
MENGAPA GCG DIPERLUKAN OLEH BPR?
http://www.vedapraxis.com/release/peningkatan-tata-kelola-dan-manajemen-risiko-bpr
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu harapan
pemerintah dalam mendorong kemajuan pemerataan ekonomi di daerah dan
pertumbuhan ekonomi mikro. Peran serta BPR dalam melaksanakan berbagai usaha dalam membantu
masyarakat daerah untuk memajukan ekonomi, memberikan kesadaran menabung,
memberikan kredit, dan mewadahi pertumbuhan UKM/UMKM sangat diperlukan dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia saat ini.
Harapan besar pemerintah tersebut tentunya harus didukung oleh
kesiapan BPR dalam mengelola dan menyalurkan dana masyarakat dengan tata kelola
yang baik, sehingga tujuan dan harapan pemerintah dapat tercapai. Dalam
mendukung kesiapan BPR, pemerintah mendorong agar dilakukan perbaikan yang
berkesinambungan pada BPR melalui peningkatan tata kelola yang baik (good corporate governance-GCG) dan penerapan manajemen
risiko. Dengan meningkatkan penerapan GCG dan manajemen risiko, BPR dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan daya saingnya. Dorongan perbaikan GCG dan manajemen risiko untuk BPR ini
dikukuhkan dengan dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang
“Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat” dan Nomor 13/POJK.03/2015
tentang “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat”.
Peningkatan penerapan GCG dan manajemen risiko merupakan langkah
yang sangat tepat bagi BPR untuk dapat menciptakan BPR yang dapat bertahan dan
tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, dengan menerapkan etika
bisnis yang baik, sehingga dapat mewujudkan iklim usaha perbankan yang sehat
dan transparan. Komitmen BPR terhadap penerapan GCG dan Manajemen Risiko yang
konsisten, akan mampu menjauhkan BPR dari berbagai masalah yang berisiko tinggi
terhadap kelangsungan usaha Bank.
Kedua hal tersebut bukanlah hal yang asing lagi bagi Bank Umum,
mengingat dorongan dan pengawasan atas penerapan tata kelola yang baik dan
manajemen risiko sudah digalakkan jauh hari oleh Bank Indonesia (BI) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemenuhan atas peraturan ini merupakan tantangan tersendiri
mengingat perbaikan atas GCG dan manajemen risiko erat sekali kaitannya dengan
peningkatan biaya operasional, sementara di satu sisi pemerintah terus berupaya
mendorong perbankan untuk dapat mengurangi biaya operasional sehingga
dapat memberikan suku bunga kredit yang terjangkau bagi masyarakat.
Penerapan GCG pada BPR
Penerapan GCG bukan
suatu hal yang asing lagi bagi perusahaan di Indonesia. Penerapan GCG mencakup
berbagai aspek diantaranya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan
Komisaris serta komite pendukungnya, pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest),
pengelolaan fungsi kepatuhan dan audit, penerapan manajemen risiko dan
pengendalian internal, penentuan batas kredit, perencanaan bisnis, serta
transparansi kondisi perusahaan.
Dalam menerapkan tata kelola tersebut, harus didasari oleh
prinsip-prinsip utama GCG yang biasa dikenal dengan sebutan prinsip TARIF (transparency, accountability,
responsibility, independency, and fairness).
Penerapan GCG ini
harus didukung oleh aturan dan pedoman pengelolaan, sehingga secara jelas dapat
diterapkan oleh seluruh elemen perusahaan, dan pelaksanaannya harus di evaluasi
secara berkala. Seperti disebutkan dalam peraturan OJK, bahwa pelaksanaan GCG
harus di evaluasi (self
assessment) dan dilaporkan setiap tahunnya.
Langkah dalam menerapkan peraturan GCG dan Manajemen Risiko
Walaupun BPR diberikan waktu implementasi peraturan Tata Kelola
dan Manajemen Risiko sebelum diberlakukan sanksi, namun persiapan atas
pemenuhan peraturan tersebut harus segera dimulai sejak dini. Hal ini penting
sehingga manajemen BPR dapat mengantisipasi kelemahan atau kekurangannya
sehingga kepatuhan atas kedua aturan tersebut dapat terlaksana dengan baik pada
waktu yang telah ditentukan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh BPR dalam menerapkan aturan ini diantaranya:
- Memastikan penerapan yang praktis namun efektif
- Dukungan Manajemen Puncak
- Evaluasi dan perbaikan secara berkesinambungan
No comments:
Post a Comment