Saturday, June 2, 2018

AA YKPN: Edukasi dan Perlindungan Konsumen Perbankan

OJK berupaya untuk meningkatkan awareness masyarakat terkait edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dalam bentuk: 
  • Publikasi hasil Survei Nasional dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2016 untuk seluruh sektor yang menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82%. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK 2013 untuk seluruh sektor yaitu indeks literasi keuangan 21,84% dan indeks inklusi keuangan 59,74%.
  • Dalam rangka meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan diatas, maka OJK telah memberlakukan Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada tanggal 28 Desember 2017. Penjabaran lebih lanjut dari POJK tersebut, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Literasi Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Inklusi Keuangan dengan harapan peningkatan literasi dan inklusi keuangan dapat terwujud sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 melalui sinergi dengan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
  • Peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) periode 2013 – 2027 pada tanggal 18 Mei 2017 meliputi tiga tahapan, yakni Tahap Pembangunan periode 2013 – 2017, Tahap Pengembangan periode 2018 – 2022, dan Tahap Akselerasi periode 2023 – 2027. Dalam pelaksanaannya SPKK ini mengacu pada empat pilar, yaitu (1) Infrastruktur; (2) Regulasi perlindungan konsumen; (3) Pengawasan market conduct; serta (4) Edukasi dan komunikasi.
  • Meningkatkan keaktifan Satgas Waspada Investasi dalam menelaah berbagai penawaran investasi yang merebak di masyarakat dan secara aktif memberikan pengumuman/himbauan kepada masyarakat terhadap entitas yang tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat (karena penawaran keuntungan yang tidak masuk akal). Sepanjang tahun 2017, terdapat 80 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat dan terdapat 12 entitas yang telah diproses hukum (daftar nama entitas tersebut terdapat di lampiran).
  • Revitalisasi Layanan Konsumen OJK dalam rangka mengantisipasi lonjakan layanan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan permintaan Informasi Debitur (I-Deb) SLIK yang efektif per 2 Januari 2018.
Sumber:
Booklet Perbankan Indonesia 2018

No comments:

Post a Comment