Tuesday, June 5, 2018

AA YKPN: Tata Cara Penyampaian Laporan BMPK dan Koreksi Laporan BMPK

POJK NOMOR 49 /POJK.03/2017

Pasal 18
  1. BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan setiap bulan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
  2. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan secara daring (online) kepada Bank Indonesia melalui aplikasi Laporan Berkala BPR.
  3. Laporan BMPK  meliputi: (a.) penyediaan Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPK dan (b.) seluruh Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
Pasal 19

  1. BPR bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan BMPK yang disampaikan.
  2. Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPK yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK secara daring (online) sesuai ketentuan.

Pasal 20
  1. Kewajiban penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) dikecualikan dalam hal: (a.) BPR berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online), (b.) BPR baru beroperasi, dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional, (c.) BPR mengalami gangguan teknis, atau (d.) terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
  2. BPR yang memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c menyampaikan surat pemberitahuan disertai penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
  3. BPR wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) setelah kegiatan operasional kembali berjalan secara normal.
Pasal 21
  1. (1) BPR yang tidak dapat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK secara daring (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib menyampaikan secara luring (offline), berupa rekaman data dalam bentuk cakram digital (compact disk) atau media perekam data elektronik lain disertai hasil validasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Dalam hal penyampaian melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK berupa rekaman data dalam bentuk cakram digital (compact disk) atau media perekam data elektronik lain disertai hasil validasi kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22
  1. Laporan BMPK wajib disampaikan oleh BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 14 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
  2. Apabila tanggal 14 jatuh pada hari libur, BPR yang menyampaikan laporan BMPK secara luring (offline) wajib menyampaikan laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya.
  3. BPR dinyatakan telah menyampaikan laporan BMPK pada tanggal diterimanya laporan BMPK oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Dalam hal BPR menyampaikan laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), BPR dinyatakan telah menyampaikan laporan BMPK pada tanggal diterimanya laporan BMPK oleh Bank Indonesia.
  5. Dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas laporan BMPK yang telah disampaikan, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring (online) paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
  6. Apabila tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, BPR yang menyampaikan koreksi laporan BMPK secara luring (offline) wajib menyampaikan laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya.
  7. Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan, BPR menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan BPR.
  8. BPR dinyatakan telah menyampaikan koreksi laporan BMPK pada tanggal koreksi laporan BMPK diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan atau oleh Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan.
Pasal 23
  1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) BPR belum menyampaikan laporan BMPK.
  2. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPK apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
  3. BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK apabila sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan BPR belum menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK.
  4. BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK.
Pasal 24
  1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPK oleh BPR.
  2. BPR wajib melakukan koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Dalam hal terdapat koreksi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sejak tanggal exit meeting.
  4. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan koreksi atas laporan BMPK pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 25
  1. BPR dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
  2. BPR dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau sejak tanggal exit meeting, BPR belum menyampaikan koreksi laporan BMPK.
  3. BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan koreksi laporan BMPK.
Pasal 26 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

  1. BPR yang mengalami keadaan kahar (force majeure) selama paling singkat satu periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (3).
  2. BPR yang mengalami keadaan kahar kurang dari satu periode penyampaian laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6).
  3. BPR yang mengalami keadaan kahar, menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dengan disertai penjelasan mengenai keadaan kahar yang dialami kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat dilakukan dengan disertai penjelasan mengenai keadaan kahar yang dialami.
  4. BPR wajib menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 ayat (3) setelah kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
Pasal 28 SANKSI
  1. BPR yang melakukan Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPR.
  2. Terhadap setiap kesalahan laporan BMPK yang ditemukan berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jenis kesalahan atau paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Dalam hal jenis kesalahan yang sama terjadi pada laporan bulanan BPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR dan atas kesalahan tersebut BPR telah dikenakan sanksi administratif berupa denda, BPR tidak lagi dikenakan sanksi administratif berupa denda atas jenis kesalahan yang sama tersebut pada laporan BMPK.
  4. BPR yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
  5. BPR yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan BMPK dan/atau koreksi laporan BMPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  6. BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14, serta Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: (a.) teguran tertulis dan (b.) penurunan nilai kredit aspek manajemen dalam perhitungan tingkat kesehatan.
  7. BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 12, Pasal 14, serta Pasal 24 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR.
  8. BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK sesuai dengan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian sesuai koreksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), setelah diberi peringatan 2 (dua) kali oleh Otoritas Jasa Keuangan, dikenakan sanksi administratif berupa: (a.) pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan BPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan, dan/atau (b.) pembekuan kegiatan usaha tertentu.
  9. BPR yang tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7), terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 155

No comments:

Post a Comment