Tuesday, June 5, 2018

AA YKPN: Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Visi OJK

Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan OJK


OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam SJK :
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Nilai-Nilai Strategis OJK
  1. Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
  2. Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  3. Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  4. Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
  5. Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Fungsi dan Tugas OJK

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam SJK. Selain itu, OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan 
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.
Organisasi OJK

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner (DK) beranggotakan sembilan orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta bersifat kolektif dan kolegial, dengan susunan sebagai berikut:
  1. Seorang Ketua merangkap anggota.
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  8. Seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia (BI) yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dan 
  9. seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Sumber: Booklet Perbankan Indonesia 2018

No comments:

Post a Comment