Saturday, June 2, 2018

AA YKPN: Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR

POJK NOMOR 49 /POJK.03/2017

Pasal 1

  1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal BPR.
  3. Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk kredit dan/atau penempatan dana antar bank.
  4. Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPR pada bank lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan, dan penanaman dana lainnya yang sejenis.
  5. Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR. 
  6. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan dengan BPR. 
  7. Pihak Tidak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang tidak mempunyai hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan dengan BPR. 
  8. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat direalisasikan terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
  9. Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPK.
Pasal 3

  1. BPR dilarang membuat perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam hal perjanjian Kredit tersebut mewajibkan BPR untuk menyediakan dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK.
  2. BPR dilarang memberikan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.  
Pasal 4
  1. BMPK untuk Kredit dihitung berdasarkan baki debet Kredit.
  2. BMPK untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.
Pasal 5 



Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.  



Pasal 6 

Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada Pihak Terkait wajib memperoleh persetujuan dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris BPR.

Pasal 7 

Pihak Terkait meliputi:  
  1. Pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor.
  2. Anggota Direksi.  
  3. Anggota Dewan Komisaris.  
  4. Pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dengan nomor 1 s.d. 3 di atas.
  5. Pejabat eksekutif.  
  6. Perusahaan bukan bank yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5, yang kepemilikannya baik secara individu maupun keseluruhan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor perusahaan.  
  7. BPR lain yang dimiliki oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 5 yang kepemilikannya secara individu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada BPR lain tersebut; 
  8. BPR lain yang anggota Dewan Komisarisnya merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris BPR dan rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada BPR lain; 
  9. Perusahaan yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan 
  10. Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i.    
Pasal 8

Penyediaan Dana kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikategorikan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dalam hal Penyediaan Dana tersebut digunakan untuk keuntungan Pihak Terkait.

Pasal 9 BMPK Kepada Pihak Tidak Terkait
  1. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. 
  2. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR. 
  3. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.
Pasal 10 

Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dalam hal Peminjam mempunyai keterkaitan dengan Peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan, yang meliputi: 
  1. Perusahaan yang masing-masing paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan, badan usaha atau perorangan, atau secara bersama oleh suatu keluarga. 
  2. Perusahaan yang salah satunya memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) modal disetor perusahaan lainnya.
  3. Perusahaan yang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris  pada perusahaan lainnya.  
  4. Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 3, namun terdapat bantuan keuangan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang mengakibatkan adanya pengendalian oleh perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya, dan 
  5. Perusahaan dan/atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin Kredit atas Kredit yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya. 
Pasal 11 Pelampauan BMPK 

Penyediaan Dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK dalam hal terjadi selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan, yang disebabkan oleh:  
  1. Penurunan Modal BPR. 
  2. Penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan, dan/atau perubahan kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam; dan/atau 
  3. Perubahan ketentuan. 
Pasal 12 PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN/ATAU PELAMPAUAN BMPK 
  1. BPR wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK.
  2. Rencana tindak untuk Pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelanggaran BMPK yang ditemukan dalam pemeriksaan. 
  3. Rencana tindak untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 1 dan angka 2 wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan laporan BMPK bulan yang bersangkutan atau 14 (empat belas) hari sejak exit meeting untuk Pelampauan BMPK yang ditemukan dalam pemeriksaan. 
  4. Rencana tindak untuk Pelampauan BMPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 3 wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya  perubahan ketentuan. 
  5. Dalam hal batas waktu penyampaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan  rencana tindak pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 13
  1. BPR wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang memuat paling sedikit langkah untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
  2. Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: (a.) untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada OJK,  (b) untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 1 dan angka 2, paling lambat 6 (enam) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada OJK, dan (c) untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 angka 3, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada OJK.
  3. Dalam hal sisa jangka waktu Penyediaan Dana sampai dengan jatuh tempo lebih pendek dari pada target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target waktu penyelesaian paling lambat sampai dengan Penyediaan Dana jatuh tempo.
  4. Target waktu penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK atas Penempatan Dana Antar Bank yang tidak memiliki jatuh tempo berupa tabungan pada BPR lain, paling lambat 1 (satu) bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR melakukan penyesuaian rencana tindak yang disampaikan apabila menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan langkah-langkah dan/atau target waktu penyelesaian tidak mungkin tercapai.
Pasal 14
  1. BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK disertai dengan bukti pendukung.
  2. Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh BPR dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak realisasi rencana tindak.
  3. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 15

Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
  1. Penempatan Dana Antar Bank pada bank umum, termasuk bank umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  2. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh: (A) agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR, (B) emas dan/atau logam mulia, dan/atau (C) Sertifikat Bank Indonesia,
Sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan atau penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan atau penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga.
    2. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana, dan
    3. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada pengecualian angka 2 huruf A dan huruf B, disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
    Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
    (BUMD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
    2. Harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
    3. Mempunyai jangka waktu penjaminan paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
    Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
    1. Terdapat kesepakatan antara BPR yang menempatkan dana dengan BPR lain yang menerima Penempatan Dana Antar Bank;
    2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
    3. Bagian Penempatan Dana Antar Bank dimaksud: (a) merupakan simpanan, iuran, atau porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1; atau (b) berasal dari simpanan, iuran, atau porsi dana dari masing-masing BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
    Pasal 16
    1. Penyediaan Dana BPR berupa Kredit dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola Pengembangan Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK) dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait. 
    2. Pola kemitraan inti-plasma dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait, sepanjang memenuhi persyaratan: (a) kredit diberikan kepada kelompok, (b.) partisipan PHBK telah melalui seleksi, (c.) menghargai otonomi lembaga partisipan, (d.) mempromosikan tabungan dan mengaitkan tabungan dengan Kredit, (e.) mengenakan tingkat bunga pasar, (f. mengembangkan dan menerima agunan alternatif, dan (g. terdapat bantuan teknis atau pendampingan untuk membina kelompok.
    Pasal 17

    Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.

    No comments:

    Post a Comment