Sunday, April 8, 2018

AA YKPN: Undang-Undang dan Peraturan Perbankan di Indonesia

Untuk memahami dan mendalami ketentuan operasional perbankan di Indonesia, perlu memahami berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perbankan. Berbagai undang-undang tersebut dapat diakses melalui website BI dan OJK. 

Link website untuk BI silahkan klik di sini, sedangkan link website untuk OJK  silahkan klik di sini
  1. POJK 48 POJK 3 2017 Transparansi Kondisi Keuangan BPR
  2. POJK 32 POJK 3 2016 Publikasi dan Transparansi Keuangan
  3. UU No. 09  2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  4. UU No. 11  2011 Otoritas Jasa Keuangan
  5. UU No. 07 1992 Perbankan Diubah Dengan UU No. 10 1998  
  6. UU No. 84 1958 UU Pokok Perbankan
  7. UU No. 13 1968 Bank Sentral
  8. UU No. 11 1953 Penetapan UU Pokok Bank Indonesia

AA YKPN: Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
  1. De Javasce NV.
  2. De Postspaarbank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemene Volkskrediet Bank.
  5. Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
  6. Nationale Handelsbank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  2. Bank Nasional Indonesia.
  3. Bank Abuan Saudagar.
  4. NV Bank Boemi.
  5. The Chartered Bank of India, Australia and China
  6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  7. The Yokohama Species Bank.
  8. The Matsui Bank.
  9. The Bank of China.
  10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
  6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
  7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
  8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
  9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
  10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktik perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sumber: Wikipedia

Friday, April 6, 2018

AA YKPN: Mekanisme Koordinasi Bank Indonesia dan OJK

Guna memperlancar dan mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang BI dan OJK dan telah dibentuk beberapa hal sebagai acuan koordinasi yaitu Keputusan Bersama BI  dan  OJKForum Koordinasi Makroprudensial  dan Mikroprudensial  (FKMM), Petunjuk Pelaksanaan Bersama Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK (Juklak Mekor), dan Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem Pelaporan (FKPISP).

Keputusan Bersama BI dan OJK

Koordinasi BI-OJK secara khusus telah tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa  Keuangan  Pasal 39, yaitu  terkait  koordinasi antara BI dan OJK dalam membuat  peraturan pengawasan perbankan.


Sebagai pelaksanaan UU tersebut, telah disepakati Kerjasama dan Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan   Tugas  BI   dan   OJK dalam   bentuk Keputusan Bersama  BI dan OJK Nomor 15/1/KEP. GBI/2013 dan Nomor PRJ-11/D.01/2013 tanggal 18 Oktober 2013. Dalam Keputusan Bersama tersebut, pelaksanaan  koordinasi didasarkan pada beberapa prinsip dasar, yaitu:

  1. Bersifat kolaboratif
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas;
  3. Menghindari duplikasi;
  4. Melengkapi pengaturan sektor keuangan; dan
  5. Memastikan kelancaran pelaksanaan  tugas BI dan OJK;
Adapun ruang lingkup Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat  (2) Keputusan  Bersama BI  dan  OJK tanggal 18 Oktober 2013 meliputi 4 (empat) aspek, yaitu:
  1. Kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing;
  2. Pertukaran informasi LJK serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK;
  3. Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki atau digunakan BI dan OJK; dan
  4. Pengelolaan pegawa dan pejabat BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK.
Forum Koordinasi  Makroprudensial dan Mikroprudensial (FKMM)

FKMM adalah forum yang dibentuk untuk memperlancar dan mengoptimalkan  kerjasama dan  koordinasi  dalam  rangka  melaksanakan fungsi, tugas dan  wewenang BI  dan  OJK. Forum ini membahas isu-isu koordinasi BI dan OJK yang bersifat  prinsipil dan strategis yang  memerlukan kesepakatan dan tindak lanjut bersama dari kedua   lembaga atau oleh salah satu lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Kebijakan prinsipil dan strategis (strategic policy) adalah kebijakan lembaga, baik dalam bentuk pernyataan kebijakan (policy statement) maupun dalam bentuk pengaturan atau penetapan, yang menyangkut pelaksanaan tugas lembaga dan mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar lembaga.

Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bersama Mekanisme Kerjasama dan Koordinasi BI dan OJK

Juklak Mekor mencakup 8 (delapan) area yaitu:
  1. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi  Hasil Pengawasan LJK  dan Macro-Surveillance;
  2. Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan Bank;
  3. Koordinasi  dan   Kerjasama  dibidang   Sistem Pembayaran;
  4. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Penyusunan Kajian dan/atau Penelitian Bersama;
  5. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Stance Indonesia atas isu-isu Fora Internasional;
  6. Koordinasi dan Kerjasama serta Pertukaran Informasi Dalam Rangka Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat,
  7. Koordinasi Dalam Pengelolaan Rekening OJK di BI; dan
  8. Koordinasi Kantor Perwakilan Dalam Negeri BI dengan Kantor Regional/Kantor OJK.
Forum Koordinasi Pertukaran Informasi dan Sistem
Pelaporan

Dalam rangka mendukung peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka dibentuk FKPISP sebagai sarana dalam melaksanakan pertukaran informasi serta pengelolaan sistem pelaporan  bank dan perusahaan pembiayaan.

Untuk mendukung kerja sama dan koordinasi
BI dan OJK, disepakati:
1.  Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran data/informasi LJK oleh BI dan OJK;
2.  Petunjuk Pelaksanaan Hak Akses Aplikasi Pelaporan dan Aplikasi Olahan BI dan OJK;
3.  Alur Koordinasi Dalam Perubahan dan Pengembangan Sistem Pelaporan.

Mekanisme pertukaran data/informasi antara
BI dan OJK dilakukan melalui:
1.  Metode pertukaran informasi melalui sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
2.  BI dan OJK menyediakan/menempatkan data/informasi pada repository sarana pertukaran informasi secara terintegrasi. Pengembangan repository  sarana pertukaran informasi secara terintegrasi didukung oleh infrastruktur yang dibangun oleh  masing-masing lembaga dan saling terhubung satu sama lain.
3.  Metode pertukaran data dan/atau informasi melalui akses langsung ke aplikasi.
4.  BI/OJK mempunyai hak akses langsung  ke beberapa aplikasi pelaporan dan aplikasi olahan OJK/BI yang dipergunakan untuk tujuan pelaksanaan tugas dan sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaannya.
5.  Metode pertukaran data dan/atau informasi melalui sarana lainnya.
6.  Pertukaran data dan/atau informasi tersebut dapat dilakukan antara lain melalui e-mail, CD, hard disk, host to host, atau media lainnya.

Sumber: Booklet Perbankan 2016
Sururi
Akademi Akuntansi YKPN
Yogyakarta

AA YKPN: Mengenal Otoritas Jasa Keuangan OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan  pihak lain, yang mempunyai  fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan  dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

VISI OJK
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang  terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan   masyarakat, dan   mamp mewujudka industri jasa  keuangan  menjadi   pilar  perekonomian  nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

MISI OJK
1.  Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
2.  Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.  Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

TUJUAN OJK
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.  Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
2.  Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.  Mampu melindungi kepentingan konsumen  dan masyarakat.

NILAI NILAI STRATEGIS OJK
1.  Integritas adalah bertindak objektif, adil dan konsisten sesuai  dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
2.  Profesionalisme adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3.  Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4.  Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5.  Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (ForwardLooking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

FUNGSI DAN TUGAS POKOK OJK
1.  OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2.  OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa  keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

ORGANISASI OJK
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta bersifat kolektif dan kolegial, dengan susunan sebagai berikut:
1.  Seorang Ketua merangkap anggota;
2.  Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.  Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.  Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5.  Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.  Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.  Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8.  Seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
9.  Seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Sumber: Booklet Perbankan 2016
Sururi

Akademi Akuntansi YKPN, Yogyakarta