Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) merupakan
lembaga independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
VISI OJK
Menjadi lembaga
pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, dan mampu
mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing
global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI OJK
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh
kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
TUJUAN OJK
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
NILAI NILAI STRATEGIS
OJK
1. Integritas adalah bertindak
objektif, adil dan konsisten sesuai dengan kode
etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran
dan komitmen.
2. Profesionalisme
adalah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
3. Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan
baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif adalah terbuka
dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan (ForwardLooking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
OJK
1. OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan.
2. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
jasa keuangan di sektor
Perbankan,
Pasar Modal, dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan
dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya.
ORGANISASI OJK
OJK dipimpin oleh
Dewan
Komisioner beranggotakan 9 orang
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta bersifat kolektif
dan kolegial, dengan susunan sebagai berikut:
1. Seorang Ketua merangkap anggota;
2. Seorang Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar
Modal merangkap anggota;
5. Seorang Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan
Konsumen;
8. Seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
9. Seorang anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Sumber: Booklet Perbankan 2016
Sururi
Akademi Akuntansi YKPN, Yogyakarta